Dina Boy, Tersangka Pemilik Ladang Ganja
Dina Boy merupakan salah seorang tersangka narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Mura, Selasa (25/1). Warga Desa Muara Nilau ini dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Berikut Laporannya.
Tim Linggau Pos, Muara Beliti
SIANG sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (26/1) di ruang Sat Narkoba terlihat Kasat Narkoba, AKP Edwartu dan Penyidiknya Bambang sedang sibuk memeriksa empat tersangka, salah seorangnya Dina Boy.
Dina Boy yang mengenakan kaus oblong lengan pendek dipadu celana pendek tanpa lesu duduk di lantai. Saat ditemui dan dibincangi wartawan koran ini, tersangka mengaku pasrah dan menyesali perbuatannya.
“Ya, menyesal lah. Kini tidak bisa menafkahi keluarga,” ucapnya. Bapak empat anak ini menuturkan sejak Agustus 2010, dirinya masuk ke dunia narkoba. “Saya membeli sepaket ganja disertai bibitnya kepada warga Linggau namun tidak tahu identitasnya,” ungkap Dina Boy.
Awal September 2010, lanjut dia, memulai persemain bibit ganja dan lebih kurang tiga bulan, ganja tersebut siap panen. “Ladang ganja itu panen pada Januari 2011. Saya memanen baru 3 ember atau 4 kg lalu dijual seharga Rp 800 ribu per kg,” jelas Dina Boy.
Pria berkumis itu mengaku uang penghasilan dari penjualan ganja diberikan anak dan istri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. “Saya timbul niat tanam ganja, dari dalam diri saya sendiri dan tidak ada orang yang mengajarinya,” tambahnya.
Penanaman ganja tersebut tidak diketahui istrinya. “Saya juga isap sabu di rumah namun istri dan anak tidak tahu,” imbuh Dina Boy. (*)
Dina Boy merupakan salah seorang tersangka narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Mura, Selasa (25/1). Warga Desa Muara Nilau ini dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Berikut Laporannya.
Tim Linggau Pos, Muara Beliti
SIANG sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (26/1) di ruang Sat Narkoba terlihat Kasat Narkoba, AKP Edwartu dan Penyidiknya Bambang sedang sibuk memeriksa empat tersangka, salah seorangnya Dina Boy.
Dina Boy yang mengenakan kaus oblong lengan pendek dipadu celana pendek tanpa lesu duduk di lantai. Saat ditemui dan dibincangi wartawan koran ini, tersangka mengaku pasrah dan menyesali perbuatannya.
“Ya, menyesal lah. Kini tidak bisa menafkahi keluarga,” ucapnya. Bapak empat anak ini menuturkan sejak Agustus 2010, dirinya masuk ke dunia narkoba. “Saya membeli sepaket ganja disertai bibitnya kepada warga Linggau namun tidak tahu identitasnya,” ungkap Dina Boy.
Awal September 2010, lanjut dia, memulai persemain bibit ganja dan lebih kurang tiga bulan, ganja tersebut siap panen. “Ladang ganja itu panen pada Januari 2011. Saya memanen baru 3 ember atau 4 kg lalu dijual seharga Rp 800 ribu per kg,” jelas Dina Boy.
Pria berkumis itu mengaku uang penghasilan dari penjualan ganja diberikan anak dan istri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. “Saya timbul niat tanam ganja, dari dalam diri saya sendiri dan tidak ada orang yang mengajarinya,” tambahnya.
Penanaman ganja tersebut tidak diketahui istrinya. “Saya juga isap sabu di rumah namun istri dan anak tidak tahu,” imbuh Dina Boy. (*)
0 komentar