NIBUNG-Komitmen Jendral Timur Pradopo memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) terus digencar dilakukan Polsek Nibung pimpinan AKP Erlangga. Buktinya, Kamis (10/2) sekitar pukul 00.00 WIB, berhasil meringkus pengedar shabu-shabu.
Tersangkanya, oknum karyawan PT Sawmil, Usman (35), warga Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Saat digerebek di salah satu kamar café Tebing Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung bersama teman kencannya Ci, polisi mendapatkan empat paket shabu-shabu sebagai Barang Bukti (BB). Tersangka berikut BB dibawa ke Mapolsek Nibung lalu akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Mura guna dilakukan pengembangan penyidikan.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Narkoba, AKP Edwartu didampingi Kapolsek Nibung, AKP Erlangga kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “Kami akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan,” kata Edwartu.
Tersangka akan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. “Tersangka mengaku shabu-shabu dibeli di Palembang dengan orang tidak dikenal. Dia menjual barang haram tersebut lebih kurang Rp 350 ribu,” pungkasnya. (01)
Tersangkanya, oknum karyawan PT Sawmil, Usman (35), warga Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Saat digerebek di salah satu kamar café Tebing Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung bersama teman kencannya Ci, polisi mendapatkan empat paket shabu-shabu sebagai Barang Bukti (BB). Tersangka berikut BB dibawa ke Mapolsek Nibung lalu akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Mura guna dilakukan pengembangan penyidikan.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Narkoba, AKP Edwartu didampingi Kapolsek Nibung, AKP Erlangga kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “Kami akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan,” kata Edwartu.
Tersangka akan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. “Tersangka mengaku shabu-shabu dibeli di Palembang dengan orang tidak dikenal. Dia menjual barang haram tersebut lebih kurang Rp 350 ribu,” pungkasnya. (01)
0 komentar