LUBUKLINGGAU-Muhammad Effendi alias Pen bin Koni (22), warga Kampung Ajan Kelurahan Karangdapo, Kecamatan Karangdapo Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (25/3). Pria yang kesehariannya sebagai petani ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Marsup bin Mansur. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sevti Hariani, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan Senin 23 Februari 2009 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Karangdapo Kecamatan Karangdapo Kabupaten Mura.
Kala itu, saksi Marsup bin Mansur mengendarai sepeda motor Happy, kemudian saksi Marsup memarkirkan sepeda motornya ditempat tersebut. Tidak lama kemudian, terdakwa melintas dan melihat sepeda motor itu dalam keadaan terparkir. Lalu timbulah niat terdakwa untuk mencuri sepeda motor. Kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung dibawa kabur.
Usai mendengar surat dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen menunda sidang hingga Kamis (1/4), dengan mendengar keterangan saksi-saksi. (05)
0 komentar