LUBUKLINGGAU-Upaya tegas aparat kepolisian Polres Lubuklinggau terhadap pelaku kejahatan, nampaknya tidak membuat jera. Hal itu terbuktinya, masih terdapat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) menimpa Feryanto (33) warga Jalan Ambon Nomor 45 RT 04 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Pristiwa yang merugiakan korban terjadi pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 saat dirinya mengunjungi Toko Meta Indah Lubuklinggau oleh orang tidak dikenal (OTD).
Informasi diterima koran ini, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB di tempat parkiran Toko Meta Indah Lubuklinggau usai mengunjungi toko tersebut. Saat itu bermula korban bermaksud mengunjungi toko, lalu korban langsung memarkirkan motor di tempat parkir tepatnya didepan Toko Meta Indah. Diduga, moment itulah dimanfaatkan korban untuk melancarkan aksinya.
Akibatnya korban harus kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 8664 HQ warna hijau serta STNK atas anama Petrya Saputra Atmaja. Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan pristiwa itu ke SPK Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (09)
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Pristiwa yang merugiakan korban terjadi pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 saat dirinya mengunjungi Toko Meta Indah Lubuklinggau oleh orang tidak dikenal (OTD).
Informasi diterima koran ini, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 19.00 WIB di tempat parkiran Toko Meta Indah Lubuklinggau usai mengunjungi toko tersebut. Saat itu bermula korban bermaksud mengunjungi toko, lalu korban langsung memarkirkan motor di tempat parkir tepatnya didepan Toko Meta Indah. Diduga, moment itulah dimanfaatkan korban untuk melancarkan aksinya.
Akibatnya korban harus kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 8664 HQ warna hijau serta STNK atas anama Petrya Saputra Atmaja. Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan pristiwa itu ke SPK Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (09)



0 komentar