f - Agus/Linggau Pos
Periksa : Safarudin (22), tersangka pencurian Hand Phone (HP) saat diperiksa penyidik Polsek Lubuklinggau Barat, Rabu (19/1).
LUBUKLINGGAU-Berakhir sudah sepak terjang Safarudin (22), tersangka pencurian Hand Phone (HP). Mantan Napi kasus maling ini ditangkap massa hendak melancarkan aksinya di rumah warga. Untung saja, bapak anak satu yang berumur 7 bulan ini tidak hajar massa karena Zulkarnain, Ketua RT setempat dapat memberikan arahan kepada warga.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Barat guna menjalani pemeriksaan secara hukum. Warga RT 3 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penangkapan tersebut berawal Zulkarnain yang tengah melakukan patroli di wilayahnya melihat gelagat seseorang yang mencurigakan (tersangka, red) sebab mondar-mandir di salah satu rumah warga. Kecurigaannya itu pun terbukti, saat Zulkarnain dan dibantu masyarakat menanyai Safarudin tentang keberadaannya dan aktivitasnya. Korban pun mengakui akan mencuri HP dengan menggunakan Sanggi yang diselipkan di pinggangnya.
Mendapat pengakuan tadi, Zulkarnain dan warga tidak melakukan hakim sendiri melainkan menghubungi Mapolsek Lubuklinggau Barat supaya diproses secara hukum. Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim, Aiptu Syarifudin dan Brigpol Faisal meluncur ke lokasi kejadian lalu mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) berupaya sanggi ke Mapolres Lubuklinggau Barat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Gunadi kepada wartawan koran ini, Rabu (19/1), membenarkan penangkapan tersebut. “Senin (17/1), tersangka ditangkap warga saat hendak melakukan kejahatan,” ungkap Gunadi.
Menurut Gunadi, Safarudin diduga terlibat empat kasus pencurian HP, yaitu di RT 7 dan RT 8 Kelurahan Muara Enim masing-masing dua kasus. “Kejadian terakhir pada 28 Desember 2010 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan korban Jawaludin (46), warga Jalan Febri RT 8 Kelurahan Muara Enim,” jelasnya.
Modus operandinya, mulanya tersangka melakukan pengintaian pada siang hari. Setelah mengetahui situasi dan kondisi rumah yang menjadi sasarannya, Safarudin melancarkan aksinya pada malam hari. “Tersangka menggunakan sanggi untuk mengambil HP korban,” tambahnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui terus terang mencuri HP. “Saya gunakan sanggi untuk mencuri,” ungkapnya.
Hukuman pada tahun 2003 silam selama 4 bulan oleh majelis hakim ternyata tidak membuatnya insaf melainkan makin menjadi. Sebelumnya mencuri baju dan sepeda kayuh, kini menggasak HP. “Saya menjual HP ke Terminal Atas kepada kenet mobil seharga Rp 100 ribu per unit HP,” jelasnya. (01)




0 komentar