Diduga Pesta Shabu
LUBUKLINGGAU-Malam pergantian Tahun 2010 ke 2011, seharusnya dirayakan dengan perbuatan positif. Namun dua oknum pelajar SMA di Mura dan dua rekannya malah diduga pesta shabu-shabu.
Oknum pelajar SMA itu berinisial Har (19), warga Desa Bingin, Kecamatan Muara Kelingi dan Yud (16), warga Desa Mambang. Sedangkannya rekannya, Ary (22), warga Desa Bingin dan M Lek (19), warga Desa Mambang.
Kini keempat tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yang sebelumnya ditahan penyidik Sat Narkoba Polres Lubuklinggau lebih kurang 40 hari. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi Edison membenarkan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. “Kami sudah menerima melimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti,” kata Jaksa Darmadi Edison.
Diakuinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Kami segera melimpahkan berkas perkaranya supaya disidangkan,” ujar Darmadi.
Tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba, Sabtu (1/1), di Bedeng Yansyah. Saat penggerebekan, polisi mendapatkan barang Bukti (BB) berupaya satu paket sabu dibungkus klip pasti kecil, dua buah korek gas, bon, alat hisap sebagai BB. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dihadapan Jaksa Darmadi Edison, keempat tersangka mengaku pesta shabu-shabu. “Baru kali ini, kami pesta shabu. Uangnya milik M Lekat untuk membeli satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya. (01)
LUBUKLINGGAU-Malam pergantian Tahun 2010 ke 2011, seharusnya dirayakan dengan perbuatan positif. Namun dua oknum pelajar SMA di Mura dan dua rekannya malah diduga pesta shabu-shabu.
Oknum pelajar SMA itu berinisial Har (19), warga Desa Bingin, Kecamatan Muara Kelingi dan Yud (16), warga Desa Mambang. Sedangkannya rekannya, Ary (22), warga Desa Bingin dan M Lek (19), warga Desa Mambang.
Kini keempat tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yang sebelumnya ditahan penyidik Sat Narkoba Polres Lubuklinggau lebih kurang 40 hari. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi Edison membenarkan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. “Kami sudah menerima melimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti,” kata Jaksa Darmadi Edison.
Diakuinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Kami segera melimpahkan berkas perkaranya supaya disidangkan,” ujar Darmadi.
Tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba, Sabtu (1/1), di Bedeng Yansyah. Saat penggerebekan, polisi mendapatkan barang Bukti (BB) berupaya satu paket sabu dibungkus klip pasti kecil, dua buah korek gas, bon, alat hisap sebagai BB. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dihadapan Jaksa Darmadi Edison, keempat tersangka mengaku pesta shabu-shabu. “Baru kali ini, kami pesta shabu. Uangnya milik M Lekat untuk membeli satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya. (01)
0 komentar