CURUP-Anggota Sat Narkoba dibantu Sat Brimob Polres Rejang Lebong meringkus oknum anggota Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Hg(23).
Warga gang Bendungan Kelurahan Air Putih Curup Kota ini diduga mengkonsumsi sekaligus edarkan ganja.
Selain Hg, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya yaitu tukang ojek, Fr (27) warga gang Bendungan dan Br (20) warga gang Setiakawan Kelurahan Air Rambai Curup Kota.
Ketiga tersangka ditangkap Senin malam (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Fr tanpa memberikan perlawanan. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan 12 paket ganja kering seharga Rp 50 ribu per paket, 7 linting ganja yang dibungkus dalam kotak rokok, dua buah unit Hand Phone (Hp) dan uang Rp 200 ribu sebagai Barang Bukti (BB).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Said melalui Kasat Narkoba, AKP Darwin Selasa (1/2) di ruang kerjanya mengatakan saat penangkapan, ketiga tersangka mulanya mengelak namun usai digeledah dirumahnya selama lebih kurang 1 jam, polisi berhasil menemukan 12 paket ganja di atas pentilasi pintu dapur rumah.
Selain di atas pentilasi, petugas juga mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam Fr.
“Sebelum dilakukan penggerebekan, dua buah linting ganja sudah di hisap oleh ketiga tersangka,” kata Darwin.
Dijelaskan Darwin, ketiga tersangka diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram di kawasan Kota Curup.
“Selain pemakai mereka juga pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan ada dugaan masih ada jaringan-jaringan pengedar lainnya yang masih berkeliaran di Kota Curup,” jelasnya.
Terpisah, menindaklanjuti anggota Satpol PP yang terlibat kasus narkoba, Kakan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Muradi mengaku akan melakukan pemecatan apabila benar-benar terbukti oknum anggota mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah adanya ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN). “Kalau memang anggota saya terbukti bersalah, ia sudah melakukan pelanggaran berat dan harus dipecat dari satuannya agar menjadi efek jera terhadap anggota yang lain,” tegasnya. (07)
Warga gang Bendungan Kelurahan Air Putih Curup Kota ini diduga mengkonsumsi sekaligus edarkan ganja.
Selain Hg, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya yaitu tukang ojek, Fr (27) warga gang Bendungan dan Br (20) warga gang Setiakawan Kelurahan Air Rambai Curup Kota.
Ketiga tersangka ditangkap Senin malam (31/1) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah Fr tanpa memberikan perlawanan. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan 12 paket ganja kering seharga Rp 50 ribu per paket, 7 linting ganja yang dibungkus dalam kotak rokok, dua buah unit Hand Phone (Hp) dan uang Rp 200 ribu sebagai Barang Bukti (BB).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Said melalui Kasat Narkoba, AKP Darwin Selasa (1/2) di ruang kerjanya mengatakan saat penangkapan, ketiga tersangka mulanya mengelak namun usai digeledah dirumahnya selama lebih kurang 1 jam, polisi berhasil menemukan 12 paket ganja di atas pentilasi pintu dapur rumah.
Selain di atas pentilasi, petugas juga mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam Fr.
“Sebelum dilakukan penggerebekan, dua buah linting ganja sudah di hisap oleh ketiga tersangka,” kata Darwin.
Dijelaskan Darwin, ketiga tersangka diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram di kawasan Kota Curup.
“Selain pemakai mereka juga pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan ada dugaan masih ada jaringan-jaringan pengedar lainnya yang masih berkeliaran di Kota Curup,” jelasnya.
Terpisah, menindaklanjuti anggota Satpol PP yang terlibat kasus narkoba, Kakan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Muradi mengaku akan melakukan pemecatan apabila benar-benar terbukti oknum anggota mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah adanya ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN). “Kalau memang anggota saya terbukti bersalah, ia sudah melakukan pelanggaran berat dan harus dipecat dari satuannya agar menjadi efek jera terhadap anggota yang lain,” tegasnya. (07)
0 komentar